Tanah Sudah Bersertifikat, Dilarang Panen Kopi Desa Sucopangepok, Pertanyakan Payung Hukumnya

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com l Jember, – Warga Desa Sucopangepok Halimatus Sa’diyah, dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember menyoal payung hukum pelarangan panen kopi warisan orang tuanya yang bersertifikat atas nama dirinya yang bernomor 561 dengan salinan kutipan letter C : 820 Persil 0 Klas D II.

Halimatus mengaku jika kalangan keluarganya sudah mengelola tanah kebun kopi yang berlokasi di desa Sucopangepok tersebut sekitar 60 tahun, bahkan sudah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 2017.

Halimatus juga mengatakan jika Kades Abdurahman melarang dirinya memanen kopi di kebun seluas 4,7 ribu Meter persegi yang ia kelola sejak Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal sejak dulu, abah saya memanen kopi di kebun tersebut dan tidak ada masalah,” terangnya, Minggu (22/06/2025).

Lanjut Halimatus, akibat tidak dipanen, pohon kopi yang ia kelola saat ini banyak yang rusak dan hasil panennya menurun drastis.

Halimatus juga bercerita jika saat pengukuran sertifikasi tanah melalui program PTSL 2017 tidak ada masalah, bahkan saat pengukuran ada Kasun sama petugas BPN.

“Kami berharap bisa memanen kopi yang berada di kebun yang sudah ia kelola,” tegasnya.

Sementara Abdurahman, Kades Sucopangepok membenarkan jika ia sempat melarang Halimatus Sa’diyah untuk memanen kopinya, karena ada keluhan dari warga.

“Kami memberitahu Halimatus Sa’diyah untuk sementara tidak memanen kopi sebelum permasalahannya selesai,” ucapnya, Minggu (22/06/2025).

Kades Sucopangepok juga mengatakan bahwa pemberhentian memanen kopi saat Desember 2023 belum ada gugatan ke pengadilan.

Abdurahman menyampaikan bahwa objek lahan yang sudah bersertifikat beda dengan objek yang menjadi sengketa.

“Nomor sertifikat tanah Halimatus Sa’diyah itu di Persil 42 sedangkan yang diperebutkan adalah Persil 53 milik Surasma Karso,” tuturnya, di kediamannya.

Abdurahman juga membenarkan jika pembuatan sertifikat tanah Halimatus Sa’diyah semasa dirinya menjabat Kades, adapun petugas pengukuran sekitar tujuh hingga sebelas orang.

“Saya kurang paham terkait peta map pengukuran tanah,” jelasnya.

Kades Sucopangepok menambahkan, untuk putusan eksekusi lahan dari pengadilan belum ada, pungkasnya.( Nono Kartika).

Berita Terkait

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Bupati Jember Gus Fawait Raih “Mohamad Syafei Awards” 2025, Bukti Komitmen Nyata dalam Transformasi Pendidikan Daerah
Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga
Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG
Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak
Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa Jelang Kejuaraan Pencak Silat
Polres Jember Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Amankan Tiga Tersangka dan 23 Motor Curian
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:27

Bupati Jember Gus Fawait Raih “Mohamad Syafei Awards” 2025, Bukti Komitmen Nyata dalam Transformasi Pendidikan Daerah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:43

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:28

Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:19

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG

Berita Terbaru

Internasional

Selamat Jalan Saleh, Syurga Firdaus Tempatmu

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:02

Blog

Kisah Anak Petani Yang Memilukan

Minggu, 12 Okt 2025 - 15:41