Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu Diamankan*

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com l BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Pada Senin(14/4/2025), Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan Empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muncar.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19).

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (15/4/2025).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan tersebut juga hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono,S.H., M.H., membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Nanang.(Red)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas Demi Keamanan yang kondusif
Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG
Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak
Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa Jelang Kejuaraan Pencak Silat
Kapolda Jatim Tinjau Evakuasi Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
Polres Jember Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Amankan Tiga Tersangka dan 23 Motor Curian
Bahagianya Kaum Difabel Dapat SIM Gratis dari Polres Jember di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:12

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas Demi Keamanan yang kondusif

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:28

Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:19

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:22

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:01

Polres Kediri Gelar Audiensi dengan Pagar Nusa Jelang Kejuaraan Pencak Silat

Berita Terbaru

Internasional

Selamat Jalan Saleh, Syurga Firdaus Tempatmu

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:02