Kuytanda.com | Mataram 28 Mei 2025 Suasana mencekam menyelimuti Kompleks RT.08 Pondok Perasi, Ampenan, Rabu pagi (28/5), saat aparat gabungan melakukan penggusuran terhadap pemukiman warga secara paksa.
Penggusuran ini menimbulkan luka fisik dan trauma mendalam, karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun pembacaan surat keputusan dari pihak berwenang.
Sekitar pukul 07.30 WITA, warga tengah melakukan gotong royong rutin membersihkan area lapangan dan Masjid Al Mujahidin. Namun, suasana berubah tegang ketika pada pukul 08.25 WITA, sejumlah orang yang diduga intelijen terlihat mondar-mandir sembari memotret kegiatan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki pukul 10.00 WITA, suasana menjadi semakin panas ketika aparat negara, terdiri dari unsur kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lurah setempat, serta diduga sejumlah preman, mengepung kompleks permukiman RT.08. Warga secara spontan berkumpul dan menghadang upaya masuk aparat di depan gerbang utama.
Pada pukul 10.10 WITA, aparat mulai merangsek masuk dari sisi barat, berusaha mengepung warga yang menjaga gerbang utama. Pukul 10.30 WITA, tanpa ada pembacaan surat perintah penggusuran, perintah pembongkaran pun diberikan. Hal ini memicu aksi dorong-mendorong antara warga dan aparat. Tiga warga dilaporkan pingsan di lokasi akibat berupaya menghalangi masuknya alat berat jenis eskavator.
Rumah-rumah warga yang mayoritas terbuat dari kayu dan bambu langsung diratakan dalam hitungan menit. Diiringi tangisan histeris, warga berlarian menyelamatkan barang-barang pribadi karena tidak ada surat peringatan sebelumnya terkait penggusuran.
Masjid Al Mujahidin yang dibangun dari dana zakat melalui Baznas NTB turut dihancurkan pada pukul 15.00 WITA oleh dua unit eskavator.
Di lokasi yang berbeda, beberapa mahasiswa yang datang untuk membantu warga dilaporkan dikejar, ditangkap, bahkan dipukuli oleh preman dan intel.
Mereka kemudian dibawa ke Polres Mataram untuk dimintai keterangan. Pengacara warga, Ratna Sari Dewi, juga mendapat perlakuan kasar: dipukul dan diusir dari lokasi.
Seorang wartawan yang datang untuk meliput turut diamankan karena dicurigai sebagai mahasiswa, hanya karena menggunakan kendaraan dengan plat luar daerah.
Hingga pukul 14.40 WITA, sekitar 60 unit rumah warga telah rata dengan tanah. Saat berita ini diturunkan, warga yang tergusur masih bertahan di gang samping lokasi penggusuran, membangun tenda seadanya.
Mereka menolak relokasi yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Mataram, karena lokasinya jauh dari laut
padahal sebagian besar warga berprofesi sebagai nelayan. Mereka juga khawatir akan keselamatan karena lokasi relokasi merupakan bekas rawa yang rawan binatang buas seperti ular.
Warga RT.08 Pondok Perasi kini menanti keadilan dan penjelasan resmi atas tindakan aparat yang dinilai melanggar hak asasi dan prosedur hukum.** Red








