Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | NASIONAL– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Berita Terkait

Hangatnya Cerita PTPN I Regional 5 Antarkan Pemudik, Berhasil Sabet Penghargaan di MRA 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Menjadi Saksi Perdamaian di Gaza
Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara
Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
KUNJUNGAN PRESIDEN PRABOWO CATAT INVESTASI TRILIUNAN
Kasus Pengemudi Ojol Tertabrak Rantis Berlanjut ke Ranah Pidana
Presiden Prabowo memastikan aspirasi masyarakat akan didengar dan ditindak lanjuti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:49

Hangatnya Cerita PTPN I Regional 5 Antarkan Pemudik, Berhasil Sabet Penghargaan di MRA 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:04

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:17

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:11

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Sabtu, 27 September 2025 - 22:54

KUNJUNGAN PRESIDEN PRABOWO CATAT INVESTASI TRILIUNAN

Berita Terbaru

News

Sepucuk Surat Dari Daffa Untuk Presiden Prabowo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 12:50